GOSIPGARUT.ID — Selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah/2025 Masehi, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut buka dalam waktu lima hari kerja. Hal ini dilakukan agar kinerja layanan publik berjalan lebih efektif.
“Perlu kami informasikan bahwa Operasional Jam Kerja MPP Garut selama bulan puasa, kita melaksanakan kegiatan secara normal sesuai dengan jam kerja yang berlaku di setiap SKPD,” jelas Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Budi Gangan, Rabu (5/3/2025).
Ia menerangkan, operasional jam kerja MPP Kabupaten Garut memberlakukan lima hari kerja, jam kerjanya dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu – Minggu tutup.
Budi menambahkan, Pemkab Garut dalam layanan pembuatan pasport terdapat pembatasan jumlah pendaftar sesuai dengan peraturan dari pusat imigrasi. “Oleh karena itu kami mohon keridhoannya dari masyarakat untuk saat ini,” ungkapnya.
Menurut Budi, jam operasional pembuatan pasport berlangsung pada Senin dan Kamis. Ia juga menegaskan, kedepan akan di bentuk Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dengan jam operasional Senin – Jumat.
“Nantinya dalam pembuatan pasport dalam satu hari akan di batasi sampai 100 pasport,” pungkas Budi. (RNF)



.png)




















