Politik

KPU Garut Periksa Kembali Berkas Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Calon, Ini Alasannya

×

KPU Garut Periksa Kembali Berkas Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Calon, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan kembali berkas perbaikan persyaratan administrasi dua bakal pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Garut yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Jika semuanya sudah ‘clear’ kita akan melaksanakan pleno untuk penetapan bakal pasangan calon menjadi calon,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi, Selasa (10/9/2024).

KPU Garut sudah melakukan tahapan pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati Garut pada 27-29 Agustus 2024 dengan pendaftar hanya dua bakal pasangan calon peserta Pilkada Garut yakni Abdusy Syakur Amin-Putri, dan Helmi-Yudi.

Setelah itu, kata Dedi, ada tahapan pemeriksaan berkas persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon yang hasilnya terdapat berkas yang belum memenuhi persyaratan, dan diminta untuk diperbaiki sampai batas waktu 8 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:   Pendistribusian Pertama Logistik Pemilu Dikirim ke Pelosok Garut

“Untuk keseluruhan perbaikan, untuk persyaratan bakal pasangan calon sudah diperbaiki oleh LO (Liaison Officer) masing-masing, berdasarkan ‘update’ terakhir tadi malam semuanya sudah memenuhi syarat,” ujar dia.

Dedi menyampaikan meski tim dari pasangan bakal calon peserta Pilkada Garut itu sudah melengkapi perbaikannya, pihak KPU Garut tetap harus memastikan kembali kebenarannya.

Jika masih ada yang kurang atau perlu diklarifikasi data persyaratannya, lanjut dia, maka pihaknya akan menyampaikan langsung kepada tim penghubung kedua pasangan bakal calon itu.

Baca Juga:   Di Garut, Sejumlah APK yang Langgar Ketentuan Masih Dipasang

“Untuk selanjutnya kami akan melakukan klarifikasi jika di dalamnya masih ada yang harus diklarifikasi,” kata Dedi.

Ia menyampaikan setelah tahapan verifikasi selesai, selanjutnya akan diumumkan penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut sebagai peserta pada Pilkada Garut pada 22 September 2024.

“Pada 22 September penetapan calon yang kemudian selanjutnya pada tanggal 23 September kita akan melaksanakan pengundian nomor urut,” terang Dedi.

Ia mengatakan selain persyaratan administrasi, ada juga persyaratan kesehatan yang dikeluarkan oleh tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dengan hasil kedua bakal pasangan calon itu mampu atau sehat.

Baca Juga:   KPU Garut Musnahkan 6.263 Surat Suara Tidak Layak, Pj Bupati: Bukti dari Transparansi

Sementara itu, dua bakal pasangan calon bupati-wakil bupati yakni Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina dengan dukungan 11 partai politik yakni PKB, PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, Buruh, Gelora, PAN, PBB, Ummat, dan Partai Demokrat.

Sedangkan pasangan calon lain yakni Helmi (mantan Wakil Bupati Garut)-Yudi hanya mendapatkan dukungan dari empat partai politik yakni PKS, PPP, PSI, dan Perindo. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *