Berita

Siasat Kurir Sabu Garut: Diupah Pakai Narkoba Gratis, Diburu Lewat WhatsApp ​

×

Siasat Kurir Sabu Garut: Diupah Pakai Narkoba Gratis, Diburu Lewat WhatsApp ​

Sebarkan artikel ini
Tersangka SMH (30).

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mencokok SMH (30), seorang pria yang disinyalir menjadi kurir dalam jaringan peredaran sabu wilayah perkotaan Garut. Penangkapan warga Kecamatan Garut Kota ini dilakukan di Kelurahan Sukamentri pada Rabu, 7 Oktober 2026, dalam rentetan Operasi Antik Lodaya 2026.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita total 8,28 gram sabu. Barang haram tersebut terbagi dalam satu paket besar seberat netto 7,78 gram serta tujuh paket kecil siap edar seberat netto 0,50 gram.

​Selain menemukan paket sabu, petugas mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip bening, sedotan, bekas bungkus rokok, hingga sepeda motor Honda Supra X 125 R yang dipakai pelaku. Jejak transaksi dan perintah distribusi juga terlacak lewat riwayat percakapan aplikasi WhatsApp di ponsel milik tersangka.

Baca Juga:   Kadisdik Garut Minta Pengelola PAUD untuk Jujur: Setelah Validasi Lembaga, Mungkin Ada Pencabutan Izin

​Hasil pemeriksaan awal menguak pola kerja tersangka. SMH mengoperasikan sistem ‘tempel’ atas perintah seorang pemasok berinisial D, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tugas SMH adalah mengambil dan menyimpan paket yang sudah diletakkan di titik-titik rahasia kawasan Garut Kota.

​Uniknya, SMH mengaku tidak menerima imbalan uang tunai. Ia bersedia menjadi perantara jual-beli barang haram tersebut demi mendapatkan pasokan sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri. Tes medis penyidik turut mendapati indikasi penggunaan obat-obatan keras terbatas oleh pelaku.

Baca Juga:   Kampung Cileuleuy, Masuk ke Garut Tapi Akses Jalan Mulus ke Bandung

​Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menyatakan penyidik kini memfokuskan perburuan pada sosok D serta pemetaan jaringan di atasnya.

​“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat,” kata Usep, Kamis, 8 Oktober 2026.

Baca Juga:   Penyaluran Program Sembako di Garut Diduga Jadi Bancakan Banyak Pihak

​Atas perbuatannya, SMH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *