GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut meringkus seorang nelayan di Pameungpeuk yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu. Penangkapan dilakukan Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Pabuaran, Desa Mancagahar.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep, mengatakan pelaku berinisial I (46) sudah lima kali menerima dan mengedarkan sabu dari seorang pemasok bernama Nurjaman, yang kini buron. “Dari tangan pelaku disita puluhan paket sabu yang dikemas rapi, alat untuk mengedarkan dan mengkonsumsi, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025.
Tidak hanya menjadi pengedar, I juga disebut mengonsumsi sabu. Polisi kini memburu Nurjaman dan menelusuri jaringan distribusi yang diduga menjangkau wilayah pesisir selatan Garut. “Kami terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” kata AKP Usep.
Polres Garut menegaskan komitmennya memutus mata rantai narkoba demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. ***



.png)





