GOSIPGARUT.ID — Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Ato Rinanto mengatakan perlu kerjasama yang melibatkan semua pihak untuk merekonsiliasi keluarga korban dan keluarga pelaku pasca terjadinya pembunuhan yang dilakukan AR (12) kepada AG (13) di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, dua pekan lalu.
Pasalnya, pasca terjadinya pembunuhan tersebut keluarga korban merasa trauma dan memiliki preseden buruk disertai ketakutan-ketakutan jika hal serupa terjadi kembali dan menimpa mereka.
“Proses hukum kan sudah berjalan. Sekarang yang lebih penting adalah bagaimana merekonsiliasi kedua belah pihak pasca kejadian tersebut, tujuannya agar kedua belah pihak bisa kembali ke kondisi sebelum terjadinya kasus pembunuhan. Rekonsiliasi ini menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau KPAID saja,” ungkap Ato Rinanto kepada GOSIPGARUT.ID, Selasa (14/11/2023).
Ia menjelaskan, dalam kasus AG, sesuai UU SPPA (Sistem Pidana Peradilan Anak) bahwa anak yang terancam hukuman 15 tahun, maka ancaman hukumannya menjadi setengahnya dan anak tetap harus terpenuhi haknya.
“Perlu disosialisasikan secara masif dan jernih bahwa anak baik korban maupun pelaku itu diatur dalam Undang-undang SPPA dan itu hukum positif. Artinya, meskipun anak sebagai pelaku pidana tetap hak-haknya harus terpenuhi seperti hak pendidikan dan hak tumbuh kembangnya,” ujar Ato.
Ia juga mengingatkan agar para orang tua lebih lekat dengan anak karena faktor pemicu anak berbuat kekerasan bisa dari lingkungan, pergaulan dan media sosial, maka orang tua perlu lekat dengan anak tidak hanya dekat saja.
“Faktor pemicu anak berbuat kekerasan itu bisa dari beberapa faktor seperti lingkungan, pergaulan dan media sosial. Di sini peran orang tua sangat penting agar tidak hanya dekat dengan anak -anaknya namun juga harus lekat,” ungkap Ato.
Sebelumnya, seorang anak AG (13) dilaporkan hilang oleh keluarganya, pada Senin (30/10/2023). Kemudian pada Jum’at (3/11/2023) AG ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan terdapat sejumlah luka sayatan di lehernya. AG ditemukan di Kampung Babakanserang, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
Dalam waktu 24 jam pihak Kepolisian Resort Garut berhasil mengamankan pelaku AR (12) yang tidak lain teman sepermainan AG.
Motif pembunuhan terbilang sepele. Pelaku dendam karena terkena pukulan bola voli oleh korban sebanyak tiga kali ke wajahnya. Usai bermain voli, pelaku bersama korban dan satu temannya pergi berenang ke sungai Cimanuk, di situlah pelaku melampiaskan dendam dengan menggunakan pisau cutter. (Ai Karnengsih)