GOSIPGARUT.ID — Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Ato Rinanto mengatakan perlu kerjasama yang melibatkan semua pihak untuk merekonsiliasi keluarga korban dan keluarga pelaku pasca terjadinya pembunuhan yang dilakukan AR (12) kepada AG (13) di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, dua pekan lalu.
Pasalnya, pasca terjadinya pembunuhan tersebut keluarga korban merasa trauma dan memiliki preseden buruk disertai ketakutan-ketakutan jika hal serupa terjadi kembali dan menimpa mereka.
“Proses hukum kan sudah berjalan. Sekarang yang lebih penting adalah bagaimana merekonsiliasi kedua belah pihak pasca kejadian tersebut, tujuannya agar kedua belah pihak bisa kembali ke kondisi sebelum terjadinya kasus pembunuhan. Rekonsiliasi ini menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau KPAID saja,” ungkap Ato Rinanto kepada GOSIPGARUT.ID, Selasa (14/11/2023).
Ia menjelaskan, dalam kasus AG, sesuai UU SPPA (Sistem Pidana Peradilan Anak) bahwa anak yang terancam hukuman 15 tahun, maka ancaman hukumannya menjadi setengahnya dan anak tetap harus terpenuhi haknya.
“Perlu disosialisasikan secara masif dan jernih bahwa anak baik korban maupun pelaku itu diatur dalam Undang-undang SPPA dan itu hukum positif. Artinya, meskipun anak sebagai pelaku pidana tetap hak-haknya harus terpenuhi seperti hak pendidikan dan hak tumbuh kembangnya,” ujar Ato.
Ia juga mengingatkan agar para orang tua lebih lekat dengan anak karena faktor pemicu anak berbuat kekerasan bisa dari lingkungan, pergaulan dan media sosial, maka orang tua perlu lekat dengan anak tidak hanya dekat saja.