Berita

Garut Perketat Pengawasan Mobil Pikap, Dishub: Kendaraan Bak Terbuka Bukan untuk Angkut Orang

×

Garut Perketat Pengawasan Mobil Pikap, Dishub: Kendaraan Bak Terbuka Bukan untuk Angkut Orang

Sebarkan artikel ini
Foto: ILUSTRASI

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan mobil pikap untuk mencegah kendaraan bak terbuka digunakan mengangkut penumpang. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas menyusul sejumlah kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan pikap di berbagai daerah, termasuk yang terbaru di Kabupaten Indramayu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satria Budi, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi kepada masyarakat agar kendaraan digunakan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.

“Peningkatan pengawasan ada, terus dilakukan. Kita hanya memberikan saran karena itu (pikap) untuk angkutan barang, bukan angkutan orang,” kata Satria, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga:   Areal Terminal Limbangan Diserobot Pedagang, Dishub Garut Cuek Bebek

Menurut Satria, mobil pikap dirancang untuk mengangkut barang sehingga tidak memiliki perlengkapan keselamatan yang memadai bagi penumpang di bagian bak. Karena itu, penggunaan kendaraan tersebut untuk mengangkut orang berisiko menimbulkan korban jiwa apabila terjadi kecelakaan.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, penumpang hanya diperbolehkan berada di kabin depan dengan jumlah maksimal tiga orang, termasuk pengemudi.

“Kendaraan itu hanya untuk barang. Kalau pun untuk membawa orang hanya tiga orang, termasuk sopir, semua duduk di depan,” ujarnya.

Peningkatan pengawasan ini juga menjadi langkah antisipasi agar peristiwa kecelakaan serupa tidak terjadi di Kabupaten Garut. Dishub mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya demi alasan kepraktisan atau efisiensi.

Baca Juga:   Polisi Bubarkan Kelompok Remaja yang Akan Lakukan Perang Sarung di Tarogong Kidul Garut

Satria menambahkan, Dishub memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Adapun penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk pemberian sanksi tilang, menjadi kewenangan aparat kepolisian sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dishub selama ini terus mengedukasi, pemilik kendaraan jangan memaksakan diri, karena itu bisa membahayakan keselamatan penumpang,” katanya.

Selain itu, Dishub mengingatkan pengemudi agar tidak membawa muatan barang melebihi kapasitas kendaraan. Muatan berlebih maupun modifikasi yang mengubah spesifikasi pabrikan dinilai dapat membahayakan keselamatan sekaligus melanggar aturan.

Baca Juga:   Tim SAR Berhasil Temukan Warga Peundeuy yang Tertimbun Tanah Longsoran Tebing

Menurut Satria, kendaraan yang telah dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan berpotensi tidak lolos uji KIR sehingga tidak diizinkan beroperasi di jalan.

“Kalau nanti diuji KIR diketahui kendaraannya tidak sesuai pabrikan, maka akan ditindak, tidak boleh beroperasi karena tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Satria berharap meningkatnya pengawasan dan edukasi dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Dengan demikian, penggunaan kendaraan sesuai peruntukannya diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan menciptakan perjalanan yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *