Berita

Terciduk, Buronan Pembobol Toko Ponsel di Garut

×

Terciduk, Buronan Pembobol Toko Ponsel di Garut

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pembobol toko.

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut menangkap dua pemuda yang menjadi buronan karena membobol toko telepon genggam di pusat perkotaan Kabupaten Garut.

“Mereka melakukan aksi pencurian sebulan lalu, dan sekarang sudah berhasil kami tangkap,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan, Minggu (1/9/2019).

Ia menuturkan, dua tersangka inisial D alias Togar (19) dan A (17) melakukan aksi pencurian dengan membobol toko elektronik dan telepon genggam di Jalan Ahmad Yani pusat kota Garut pada 23 Juli 2019 yang menyebabkan kerugian materi puluhan juta rupiah.

Baca Juga:   Reses Anggota DPRD di Tarogong Kidul, Pj Bupati Garut Soroti Permasalahan Masyarakat

Hasil laporan, kata Maradona, tersangka berhasil membawa 11 telepon genggam senilai puluhan juta rupiah, kemudian para pelaku melarikan diri ke luar kota untuk menjual barang curiannya.

“Setelah mencuri mereka berdua lari ke Bandung untuk menjual barang curian,” katanya.

Maradona menambahkan, selain membobol toko, tersangka selama pelarian melakukan aksi serupa yakni mencuri cabai milik warga di kawasan Cisurupan, Garut, seharga jutaan rupiah.

Baca Juga:   Promosikan Produk Kulit Garut, Bupati Rudy Gunawan dan Rombongan Bertolak ke Italia

Namun pelariannya itu, kata Maradona, berakhir setelah tim Satreskrim Polres Garut menangkap tersangka inisial Togar di Cisurupan, sedangkan A ditangkap di kontrakannya di Banceuy, Kota Bandung.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka mendekam di dalam penjara Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. (Ant/Fj)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *