GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut menyisir ulang kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan rasionalisasi yang berlaku efektif per 1 Oktober 2026 ini mencoret 134.084 warga kategori mampu dari daftar penerima subsidi demi pengetatan anggaran.
Data Dinas Sosial Garut per akhir September 2026 mencatat 3,5 juta jiwa menanggung pembiayaan jaminan kesehatan dari APBD. Dari total penerima manfaat, 369.212 orang atau 73,4 persen berada di kelompok desil 1–5 (kategori miskin dan rentan). Adapun 134.084 orang atau 26,6 persen tercatat masuk kelompok desil 6–10 yang tergolong ekonomi mampu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Marlinda Siti Hana, menegaskan efisiensi anggaran mendasari pemangkasan subsidi bagi kelompok desil 6–10. “Dengan adanya efisiensi ini, kita harus benar-benar fokus mengerjakan sesuatu pada tempatnya,” kata dia.
Meski kepesertaan warga kelompok desil 6–10 dinonaktifkan dari APBD, pemkab memberlakukan pengecualian faktual. Dinas Kesehatan mencatat sekitar 600 warga kelompok ini menderita penyakit katastropik dan dipastikan tetap mengantongi jaminan pembiayaan pengobatan dari pemerintah.
Bagi warga yang terdampak penyesuaian namun mendesak membutuhkan perawatan medis, Pemkab Garut menyiapkan jaring pengaman melalui skema pembiayaan darurat Peduli Hebat. “Kalau faktanya di lapangan memang sedang membutuhkan biaya pengobatan, kita cover dengan Peduli Hebat,” ujar Marlinda.
Guna mencegah salah sasar, Pemkab Garut membuka jalur pengaduan dan sanggahan bagi warga yang keberatan subsidinya dicabut. Warga dapat melapor ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau pilar-pilar sosial setempat.
Tim verifikator TKSK akan mengaudit langsung kondisi ekonomi pelapor di lapangan menggunakan standar indikator kesejahteraan pemerintah. Jika terbukti masuk rentang desil 1–5, Dinas Sosial langsung mendaftarkan kembali warga tersebut ke BPJS APBD.
“Kalau di lapangan ternyata dia berada di desil 1 sampai 5, kita daftarkan lagi,” kata Marlinda.
Langkah efisiensi ini berjalan beriringan dengan target Garut menuju Universal Health Coverage (UHC) 100 persen. Selama masa transisi, masyarakat mampu yang subsidinya dicabut diimbau beralih ke jalur BPJS Kesehatan mandiri dengan iuran berkala mulai Rp35 ribu per bulan per jiwa. (Yuyus)



.png)











