GOSIPGARUT.ID — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Garut hingga kini masih menunggu kepastian status mereka. Meski telah dilantik sejak 2025, sebanyak 6.596 PPPK belum juga diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Pemerintah Kabupaten Garut sendiri mengakui belum dapat merealisasikan pengangkatan tersebut. Kepastian status para PPPK masih bergantung pada kejelasan regulasi dari pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa pada prinsipnya peningkatan status PPPK Paruh Waktu tidak dibatasi waktu. Hal itu merujuk pada pernyataan Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Namun demikian, implementasinya di daerah tidak terlepas dari kondisi fiskal. “Kalau pemerintah kabupaten memiliki kapasitas keuangan yang cukup, itu bisa lakukan rekrutmen. Artinya semacam konsep tambal sulam, tapi sampai hari ini mekanisme itu belum kami dapatkan,” ujar Nurdin, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, konsep “tambal sulam” yang dimaksud adalah pengisian kebutuhan PPPK penuh waktu melalui formasi yang kosong, misalnya karena pegawai pensiun atau habis masa kontrak.
“Ketika ada yang pensiun atau habis masa kontraknya, itu seharusnya bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu untuk naik status. Tetapi mekanismenya sampai hari ini belum ada,” jelas Nurdin.
Ia menambahkan, sejak pelantikan pada 2025, Pemerintah Kabupaten Garut belum dapat mengambil langkah konkret untuk menaikkan status para PPPK tersebut. Selain menunggu regulasi yang lebih teknis, pemerintah daerah juga masih melakukan perhitungan kemampuan anggaran.
“Kita belum bisa menaikkan status mereka dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Ini masih menunggu regulasi yang mendasar,” kata Nurdin.
Menurutnya, Pemkab Garut akan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah pusat sembari menyesuaikan kesiapan fiskal daerah sebelum mengambil keputusan terkait pengangkatan PPPK Penuh Waktu. ***



.png)












