Hukum

Dua Pelaku Pengeroyokan di Singajaya Ditahan Polisi, Masing-masing Warga Banjarwangi dan Tarogong Kidul

×

Dua Pelaku Pengeroyokan di Singajaya Ditahan Polisi, Masing-masing Warga Banjarwangi dan Tarogong Kidul

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku Pengeroyokan di Singajaya ditahan polisi.

GOSIPGARUT.ID — Dua pelaku kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, ditahan polisi.

Penahanan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 04.40 WIB. Pelaku berinisial ADP (37) adalah warga Kecamatan Banjarwangi, sementara SS (33) adalah warga Kecamatan Tarogong Kidul yang telah melakukan penganiayaan terhadap suami dari pelapor..

Kasat Reskrim Polres GarutAKP Joko Prihatin mengatakan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Taringul, Desa Ciudian, Kecamatan Singajaya.

Baca Juga:   Polisi Garut Cokok Tiga Anggota Komplotan Pencuri Sepeda Motor

“Korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang melibatkan penggunaan pecahan kaca dan potongan kayu kecil yang kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh kepolisian,” kata dia, Rabu (9/7/2025).

Joko menambahkan, peristiwa bermula saat salah satu tersangka, SS, datang menjenguk ayah dari ADP di rumah istri ayahnya. Di sana, terjadi ketegangan antara SS dan korban yang bernama Firman, menantu dari istri ayah ADP.

Ketegangan berlanjut hingga SS dan ADP merasa tersinggung atas perlakuan korban dan istrinya, lalu memutuskan untuk mendatangi rumah korban pada malam harinya.

Baca Juga:   Pelaku Pengeroyokan di Tarogong Kidul Ditangkap Polisi, Aniaya Korban dalam Pengaruh Miras

Saat tiba di lokasi, SS mendobrak pintu rumah korban, lalu keduanya langsung masuk ke dalam dan terlibat cekcok dengan korban dan istrinya. Dalam situasi itu, ADP menekan leher korban sambil berkata kasar, kemudian menyeret korban keluar kamar.

“Di luar kamar, SS langsung memiting leher korban hingga terjatuh dan mengenai meja kaca yang menyebabkan luka pada tangan korban,” kata Joko.

Baca Juga:   Tiga Pengeroyok Warga Cibalong Garut Hingga Tewas Ditangkap Polisi

Ia menuturkan, barang bukti berupa kaos krem, celana pendek hijau army, pecahan kaca, dan potongan kayu kecil telah diamankan dari lokasi kejadian.

Kedua pelaku resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP subsider Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *