GOSIPGARUT.ID — Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar perempuan kembali terbongkar. Kepolisian Sektor Cibatu, Polres Garut, berhasil menggagalkan upaya pengiriman dua perempuan yang diduga akan diberangkatkan oleh jaringan penyalur tenaga kerja ilegal, Senin (19/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Taros Kapolres Garut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif langsung memimpin pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan calon korban.
Di sebuah rumah di Desa Karyamukti, Kecamatan Cibatu, petugas menemukan dua perempuan berinisial EN (18) dan PN (34). Keduanya diduga kuat menjadi korban perdagangan orang dengan modus tawaran pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, EN diketahui merupakan warga Subang yang direkrut melalui informasi lowongan kerja. Ia dijanjikan bekerja di Jakarta di sebuah tempat hiburan karaoke. Namun sebelum diberangkatkan, korban justru dibawa ke Garut dan ditempatkan di rumah penampungan yang diduga bagian dari jaringan TPPO.
Situasi semakin mencurigakan ketika korban menyadari pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Saat berusaha membatalkan keberangkatan ke Jakarta, korban justru diarahkan untuk diberangkatkan ke Kalimantan pada malam hari yang sama dengan iming-iming bekerja sebagai pemandu lagu.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan dua calon korban serta seorang perempuan berinisial WN, warga Kecamatan Cibatu, yang diduga berperan sebagai penyalur tenaga kerja ilegal.
Untuk mencegah praktik TPPO berlanjut, Polsek Cibatu langsung mengambil langkah pengamanan terhadap seluruh pihak terkait dan melakukan koordinasi intensif dengan Satreskrim Polres Garut guna pendalaman jaringan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti penting peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai perdagangan orang.
“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memperdagangkan manusia dengan dalih pekerjaan,” tegas Amirudin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan prosedur, serta segera melapor apabila menemukan indikasi perdagangan orang.
Keberhasilan penggagalan ini sekaligus menyelamatkan dua perempuan dari potensi eksploitasi, sekaligus menegaskan komitmen Polres Garut dalam memberantas TPPO hingga ke akar-akarnya. ***

.png)




















