GOSIPGARUT.ID — Seorang oknum guru berinisial OM (36) asal Kecamatan Pendeuy, Kabupaten Garut, diduga melakukan rudapaksa terhadap 10 orang siswanya.
Atas perbuatannya itu, ia ditangkap polisi dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengungkapkan, dari 10 korban rudapaksa itu baru 8 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan.
“Bekerjasama dengan UPT PPA Pemkab Garut, kami melakukan trauma healing kepada seluruh korban guna memulihkan mental korban,” katanya di Mapolres Garut, Senin (19/8/2024).
Ari menyampaikan, pihaknya juga melakukan tes psikologi terhadap tersangka OM.
“Tes psikologi terhadap tersangka tersebut tujuannya untuk mengungkap korban-korban lain yang mungkin belum disebutkan oleh tersangka,” jelasnya.
Menurut Ari, kejadian tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024.
“Agar dapat melakukan perbuatannya tersebut, tersangka yang berprofesi sebagai guru tersebut juga membuka les privat dan perbuatan cabul itu dilakukan di rumah tersangka,” katanya. ***