Hukum

Rudapaksa 10 Siswanya, Oknum Guru di Peundeuy Garut Ditangkap Polisi

×

Rudapaksa 10 Siswanya, Oknum Guru di Peundeuy Garut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
OM (36) oknum guru yang rudapaksa 10 siswanya di Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, tengah diperiksa aparat kepolisian.

GOSIPGARUT.ID — Seorang oknum guru berinisial OM (36) asal Kecamatan Pendeuy, Kabupaten Garut, diduga melakukan rudapaksa terhadap 10 orang siswanya.

Atas perbuatannya itu, ia ditangkap polisi dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, belum lama ini.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengungkapkan, dari 10 korban rudapaksa itu baru 8 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:   150 Paket Kornet Sapi Disalurkan kepada Para Janda Tua di Peundeuy Garut

“Bekerjasama dengan UPT PPA Pemkab Garut, kami melakukan trauma healing kepada seluruh korban guna memulihkan mental korban,” katanya di Mapolres Garut, Senin (19/8/2024).

Ari menyampaikan, pihaknya juga melakukan tes psikologi terhadap tersangka OM.

“Tes psikologi terhadap tersangka tersebut tujuannya untuk mengungkap korban-korban lain yang mungkin belum disebutkan oleh tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:   Korupsi Pengadaan Barang, Aa Umbara Divonis Lima Tahun Penjara

Menurut Ari, kejadian tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024.

“Agar dapat melakukan perbuatannya tersebut, tersangka yang berprofesi sebagai guru tersebut juga membuka les privat dan perbuatan cabul itu dilakukan di rumah tersangka,” katanya. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *