Majelis hakim menyatakan Aang terbukti bersalah karena secara sah melakukan tindakan korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2019 sampai 2020 sehingga perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp931 juta.
Majelis hakim memutuskan Aang pidana penjara selama tujuh tahun tiga bulan, dan denda sebesar Rp300 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Aang juga dijatuhi pidana tambahan yakni mengganti besaran kerugian uang negara, jika tidak diganti dalam batas waktu satu bulan maka asetnya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Apabila aset miliknya tidak mampu menutupi kerugian uang negara itu, maka penggantinya dipidana penjara selama tiga tahun.
Selama proses persidangan itu, terdakwa Aang tidak pernah hadir, begitu juga saat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kejari Garut tidak pernah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.
“Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa ditangkap dan dilakukan penahanan apabila telah ditemukan,” katanya. (Ant)