“Kalau Pak Aceng itu kurang menyampaikan jumlah minimum, kalau Pak Agus tidak menyerahkan pada saat sampai waktu akhir,” ujarnya.
Ahmad menyampaikan pemohon sengketa pendaftaran pencalonan bupati dari jalur perseorangan itu, jika tidak puas dengan hasil sidang Bawaslu Garut dapat menindaklanjutinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ruang ini bukan ruang terakhir, pasangan calon tadi itu bisa ke PTUN, kemudian ke DKPP,” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu Garut menerima dua pemohon dari pasangan calon perseorangan yakni Aceng HM Fikri, dan Agus Supriadi yang menyampaikan tentang persoalan pendaftaran calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan.
Proses pendaftaran calon perseorangan itu oleh KPU Garut dikembalikan berkas syarat dukungan karena tidak memenuhi syarat batas minimal dukungan sebanyak 129.939 pendukung tersebar di 22 dari 42 kecamatan.
Adanya pemohon sengketa itu, Bawaslu Garut melakukan proses penyelesaian yang mengacu pada Perbawaslu 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah.
Tahap awal yang dilakukan Bawaslu Garut, yakni dua pemohon dari pasangan calon perseorangan itu diminta untuk melengkapi dokumen pengajuan sengketa yang semuanya sudah dinyatakan lengkap.
Setelah tahapan itu, Bawaslu Garut sesuai dengan aturan terlebih dahulu menjadwalkan musyawarah tertutup, sebelum musyawarah terbuka, namun hasilnya kedua pemohon tidak mencapai mufakat.
Musyawarah penyelesaian sengketa itu secara bertahap dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan sengketa pencalonan dari jalur perseorangan, selanjutnya kesempatan bagi termohon dari KPU Garut.