“Pilkada 2024 adalah pesta demokrasi yang harus kita laksanakan dengan jujur, adil, transparan, dan akuntabel, untuk itu kita membutuhkan penyelenggara Pemilu yang profesional, independen, dan berintegritas,” kata Norhina.
Ia menambahkan bahwa pada hari ini, sebanyak 17.871 anggota PPS dilantik di 5.957 desa atau kelurahan, di 627 kecamatan yang tersebar di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. PPS merupakan badan adhoc yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.
Norhina menekankan bahwa PPS harus memiliki kompetensi, kapasitas, dan kemandirian tinggi serta mampu menjaga netralitas, integritas, dan kepercayaan publik.
“PPS harus mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga netralitas, integritas, serta kepercayaan publik,” pungkas dia. (Nindi N)