Politik

Bawaslu Garut Gelar Musyawarah yang Membahas Permohonan Calon Bupati Perseorangan

×

Bawaslu Garut Gelar Musyawarah yang Membahas Permohonan Calon Bupati Perseorangan

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Garut menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Garut tahun 2024, Rabu (22/5/2024). (Foto: Bawaslu Garut)

“Bawaslu menjadwalkan musyawarah tertutup untuk kedua permohonan tersebut, tapi keduanya tidak mencapai mufakat, sehingga dilanjutkan pada proses musyawarah terbuka tadi siang, dengan jadwal pembacaan permohonan pemohon,” tutur Lamlam.

Ia mengatakan musyawarah penyelesaian sengketa itu secara bertahap dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan sengketa pencalonan dari jalur perseorangan, selanjutnya kesempatan bagi termohon dari KPU Garut.

Baca Juga:   PDI Perjuangan Incar Kursi Wakil Gubernur pada Pilkada Jabar, Siapa yang akan Dicalonkan?

Setelah pemohon dan termohon menyampaikan tentang pendaftaran calon perseorangan itu, kata Lamlam, tahapan selanjutnya Bawaslu menyampaikan hasil dari musyawarah itu, namun untuk saat ini belum dapat disampaikan karena masih tahapan musyawarah.

“Tergantung pada seluruh proses musyawarah yang berjalan, termasuk fakta persidangan, pembuktian, keterangan saksi, dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Garut sampai batas waktu pendaftaran calon bupati dari jalur perseorangan 12 Mei 2024 menerima tiga pasangan yakni pasangan Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan, pasangan Agus Supriadi-A Miraz MS, dan pasangan Agis Muchyidin-Salman Alparisi.

Baca Juga:   KPU Garut Pastikan Debat Publik Kedua Jadi Ajang Pemaparan Visi-Misi

Mereka sampai batas akhir pendaftaran sudah menyerahkan berkas dukungan yang diklaim lebih dari syarat minimum sebanyak 129.939 pendukung tersebar di 22 dari 42 kecamatan.

Namun saat dilakukan pemeriksaan berkas oleh KPU Garut, ketiga pasangan itu tidak mencapai jumlah syarat dukungan, sehingga berkas mereka dikembalikan dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi menjadi calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *