Berita

UU Desa Diberlakukan, Kades Bakal Mendapatkan Uang Pensiun, Berapa Besarannya?

×

UU Desa Diberlakukan, Kades Bakal Mendapatkan Uang Pensiun, Berapa Besarannya?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Uang pensiun.

GOSIPGARUT.ID — Kepala desa (Kades) bakal mendapatkan uang pensiun berdasarkan aturan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan kepala desa. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas. Nilai duit pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Baca Juga:   Keterbatasan Armada, Ratusan Ton Kubik Sampah di Garut Tak Terangkut

Bagian penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga:   Juru Bicara Pasar Samarang: Revitalisasi Malah Sisakan Masalah

Selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.

Aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca Juga:   Rumah Zakat Bagikan Kado Lebaran kepada Anak Yatim dan Duafa di Cisewu Secara "Door To Door"

Meski begitu, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun. (Cnn)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Respon (1)

  1. UU yg sangat membuka ruang untuk korupsi kepala desa. Seharusnya pemerintah jeli itukan maunya kepala dosa dengan mengatasnamakan rakyat menuntut jabatan jadi 9 th. Rakyat yg mana yg mau 9 th. Itu akal akalan para kepala dosa karna mereka sudah pesimis kl mereka nyalon lagi pasti bkl kalah karna mereka tau bahwa mereka tidak benar dlm menjalankan tugasnya dan banyak kesalahan mereka hingga korupsi mereka hingga tidak mungkin rakyat mau memilihnya lagi. Jadilah mereka berdemo berkoar koar mengatas namakan rakyatlah segala macamlah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *