“Beliau diduga memerintahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Garut memerintahkan PPK dan PPS untuk melakukan penggelembungan suara, jadi by request per kecamatan target 1000-2000 (suara),” paparnya.
Atas dugaan tindak pidana Pemilu tersebut, Ivan mengatakan bahwa terduga pelaku dapat diancam pidana penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
“Setelah saya kaji di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 532 terkait penggelembungan suara, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara, peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” ungkapnya.
Tidak semua PPK terlibat
Ivan pun menyebutkan, tidak semua PPK terlibat dalam tindak pidana tersebut, namun dugaan tindak pidana pemilu tersebut hanya dilakukan caleg LL dan MHA di beberapa wilayah.
“Dugaan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, yang kedua PPK. PPK di Garut ini ada 42 keseluruhan, namun yang dilakukan mapping untuk melakukan hal perbuatan tersebut hanya beberapa PPK, antara lain PPK Tarogong Kaler, Banyuresmi, Pasirwangi, Leles, Leuwigoong, Cilawu, Cisurupan, Cikajang, Banjarwangi, Pameungpeuk, Pakenjeng, dan Cisewu. Nah itu untuk LL, jadi tidak total semua hanya beberapa saja yang memang si PPK nya mau,” ungkapnya.
Sementara MHA, tambah Ivan, pada PPK Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Leles, Cibatu, Kersamanah, Bayongbong, Cisurupan, Banjarwangi, Cihurip, Pameungpeuk, Cisompet, Cibalong, dan Cikelet.