Untuk kasus mengaku-ngaku angggota Polri, kata Ari, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
Namun terkait dengan memiliki, menyembunyikan, menyimpan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi, dan atau sesuatu bahan peledak tanpa hak, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951.
“Dengan pasal ini pelaku akan dikenakan ancaman kurang lebih selama 10 tahun penjara,” ujar Ari. ***