Jawa Barat

Kasus Bullying Tinggi, Legislator Jabar Minta Pemkab Garut Segera Bentuk KPAID

×

Kasus Bullying Tinggi, Legislator Jabar Minta Pemkab Garut Segera Bentuk KPAID

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jabar, Enjang Tedi. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) mengingat tingginya angka kasus bullying di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Garut.

“Selama ini penanganan kasus kekerasan terhadap anak ditangani oleh KPAID Tasikmalaya,” katanya saat ditemui usai melakukan sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Pondok Pesantren Darul Arqom Garut, Senin 9 Oktober 2023.

Dikatakan politisi Partai Amanat Nasional asal Garut itu, mengingat cukup banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di Garut, penanganan kasus anak perlu dilakukan secara khusus oleh lembaga khusus KPAID.

Baca Juga:   Pemprov Jabar Belum Terima Surat Pengelolaan Tujuh Terminal, Termasuk Pameungpeuk

“KPAID di Kabupaten Garut itu perlu segera dibentuk, itu kan sesuai amanat undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Jadi fungsi KPAD di daerah itu perlu segera dibentuk dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Garut,” ujar Enjang.

Ia mengharapkan, masalah kekerasan terhadap anak, baik kekerasan seksual, kekerasan fisik itu perlu ada lembaga yang melakukan mediasi dan advokasi antara pelaku dan korban.

Baca Juga:   Ombudsman Awasi Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024 Jawa Barat

Disebutkannya, kekerasan fisik terhadap anak sudah seperti fenomena gunung es.

“Seperti di Kecamatan Cibatu beberapa waktu lalu, di Kecamatan Samarang kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa yang katanya tokoh agama, korbannya sampai lebih dari 20 orang,” tandas Enjang.

Ia menambahkan, salah satu tujuan diselenggarakannya penyebaran Perda (peraturan daerah) ini dilakukan di pondok pesantren, karena Ponpes merupakan salah satu pendidikan alternatif.

“Jadi latar belakangnya di Perda itu, juga salah satu strategi kebijakannya adalah penyelenggaraan perlindungan anak juga harus dilakukan di lingkungan anak-anak yang mendapatkan pengasuhan alternatif,” ucap Enjang.

Baca Juga:   Pemkab Garut Diminta Gandeng Tokoh Agama Agar "Social Distancing" Dijalankan Warga

Menurutnya, pendidikan alternatif itu bagi anak yang terpisah dari keluarganya. Salah satu pengasuhan alternatif yang terpisah dari keluarganya itu adalah pesantren.

“Kita ingin mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak itu kepada para guru, kepada para wali kelas, kepada pembina, dan orang tua santri,” pungkas Enjang. (Yuyus)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *