GOSIPGARUT.ID — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima ratusan laporan mengenai kasus perselingkungan dari kalangan ASN. Selama 2020-2023, KASN menerima total 172 laporan kasus perselingkuhan. Angka tersebut setara dengan 25% dari seluruh laporan yang diterima oleh KASN dalam periode tersebut.
“Berdasarkan data 2020-2023, 25% dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus,” kata Kepala KASN Agus Pramusinto dalam webinar bertema Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, Rabu, (30/8/2023).
Ia mengatakan laporan yang diterima oleh lembaganya itu merupakan perselingkuhan di antara sesama ASN atau ASN dengan masyarakat. Menurut Agus, jumlah ini bisa melonjak apabila diakumulasikan dengan pengaduan sejenis yang diterima oleh Biro SDM dan Kepegawaian Daerah.
Ia mengatakan kasus perselingkuhan merupakan racun bagi ASN yang akan membawa sederet dampak buruk. Dampak buruk itu di antaranya merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN. Selain itu, Agus mengatakan perselingkuhan juga akan mengancam keutuhan rumah tangga ASN, serta merusak nama baik instansi.
Setiap tahun, jumlah ASN yang ketahuan selingkuh semakin bertambah. Tahun lalu, KASN menyatakan menerima laporan 217 pelanggar nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2022. Paling banyak jenis pelanggaran yang dilaporkan terkait perselingkuhan.
Agus Pramusinto mengatakan, dari total 217 ASN yang dilaporkan itu, yang telah diselesaikan laporannya terhadap sebanyak 169 orang, sedangkan sisanya masih dalam proses tindak lanjut.
“Terdapat 217 ASN yang dilaporkan. 119 laporan tidak terbukti melanggar, kemudian 50 laporan mendapat rekomendasi,” kata dia saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Rabu (12/4/2023).
Dari total 50 laporan yang telah memperoleh rekomendasi dari KASN karena terbukti adanya pelanggaran, sebanyak 29 laporan kata Agus telah ditindaklanjuti oleh PPK, sedangkan sisanya, sebanyak 21 laporan yang telah mendapat rekomendasi belum ditindaklanjuti oleh para PPK tempat ASN itu bekerja. (Cnbc)