Untuk bebas BBNKB meliputi pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan balik nama.
Adapun untuk persyaratan ialah STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik dan semua berkas difotokopi
Lalu untuk diskon PKB, adapun persyaratan ialah STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan dihadirkan di Samsat dan bukti hasil cek fisik. (Ant)