“Petani yang memegang kartu tani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat,” katanya.
Ali Jamil menyarankan, bagi kabupaten/kota yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dapat mengusulkan tambahan alokasi ke provinsi melalui realokasi. Hal ini dikarenang pusat hanya berwenang menetapkan alokasi hingga ke tingkat provinsi.
Ia juga mendorong Dinas Pertanian Garut berkoordinasi bersama penyuluh pertanian dan Bank BRI agar kartu tani dapat terdistribusi ke petani. “(Jika kurang) pupuk bersubsidi bisa mengajukan realokasi. Sedangkan untuk kartu tani, tak hanya terdistribusi, kartu tani juga harus dapat digunakan dan terisi kuotanya,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha mengungkapkan, untuk mendapatkan kartu tani, ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran.
“Selain sudah tergabung dalam kelompok tani, petani mengumpulkan foto kopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti garapan, atau bukti sewa,” sebutnya.
Selanjutnya, dilakukan upload data e-Alokasi atau upload alokasi pupuk bersubsidi, dan petani harus hadir ke bank yang ditunjuk yaitu Bank BRI atau tempat yang telah ditentukan agar kartu tani terbit.
“Dalam proses ini petani menunjukkan e-KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung, kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dan dilanjutkan pembuatan buku tabungan. Setelah rampung, petugas bank akan menyerahkan kartu tani dan buku tabungan. Kartu tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk subsidi,” kata Tommy. (ROL)