GOSIPGARUT.ID — Eks legislator asal Garut, Ade Kaca, menyampaikan permohonan maaf kepada para pemilihnya di dapil Kabupaten Garut/Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya pasca diberhentikan dari anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat.
Kepada wartawan yang mewancarainya beberapa hari selepas DPRD Jabar menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Ade Kaca kepada Enjang Tedi, pria kelahiran Kecamatan Pameungpeuk ini mengatakan bahwa permohonan maaf perlu disampaikan mengingat ia tidak bisa lagi melanjutkan pengabdiannya sebagai wakil rakyat.
“Saya ingin memohon maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Garut, yang telah memilih saya pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu. Permohonan maafnya ini saya sampaikan karena tidak dapat melanjutkan pengabdian, tugas, dan kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Garut,” ujar Ade, Kamis (9/3/2023).
Ia menjelaskan, pemberhentian dirinya dari anggota legislatif merupakan keputusan partai, dalam hal ini PAN. Tetapi yang membuat Ade tidak habis mengerti, apa alasan mendasar yang menjadikan partai harus memberhentikan dirinya.
“Sepengetahuan saya, harus ada alasan mendasar untuk melaksanakan PAW, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri (permintaan sendiri atau mencalonkan diri dalam Pilkada), dan diberhentikan oleh partai (melanggar peraturan partai),” jelasnya.
Ade Kaca mengaku bahwa hubungan antara dirinya dengan PAN cukup baik. Ia pun tidak memiliki persoalan tidak baik dengan partai.
“Saya merasa taat terhadap peraturan partai serta telah menjalankan kewajiban saya sebagai anggota partai. Sehingga sebenarnya tidak ada dasar yang jelas apalagi kuat, atas pelaksanaan PAW tersebut,” tuturnya.