Peristiwa

Kepergok Warga, Dua Sekawan yang Hendak Mencuri Sepeda Motor Gagal Beraksi

×

Kepergok Warga, Dua Sekawan yang Hendak Mencuri Sepeda Motor Gagal Beraksi

Sebarkan artikel ini
Dua sekawan pelaku pencurian motor saat diinterogasi polisi usai ditangkap warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Nasib apes dialami dua sekawan berinisial R (21) dan M (35). Dua sekawan itu gagal mencuri motor Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, karena dipergoki warga saat beraksi.

Kepala Polsek Cisurupan Iptu Iwan Soleh Pujian menyebut, lokasi yang menjadi tempat para pelaku menjalankan aksinya di Kampung Pasirjeunjing RT002 RW001, Desa Pakuwon, Kecamatan Cisurupan.

Warga curiga setelah melihat salah seorang pencuri berinisial R tengah memegangi stang motor target curiannya.

“Karena aksinya diketahui warga, pelaku ini kemudian lari meninggalkan lokasi. Sejumlah saksi dan warga mengejar dan berhasil menangkap pelaku untuk kemudian diamankan ke Kantor Desa Pakuwon,” kata Iwan, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:   Mencuri Motor Trail di Bandung, Warga Tarogong Kidul Ditangkap di Garut

Di saat yang sama, teman dari R, yaitu M, juga kabur untuk melarikan diri. R pun kemudian diserahkan warga kepada aparat kepolisian Polsek Cisurupan.

“Tak lama, kami kembali mendapat kabar dari masyarakat babwa mereka telah menangkap satu orang pelaku lainnya yang sebelumnya kabur. Petugas kemudian dikirim menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Cisurupan,” ujarnya.

Baca Juga:   Kelola Sampah Jadi Emas, Kecamatan Cisurupan Ubah Gudang Tikus Jadi Sentra Pertanian Terpadu

Menurut Iwan, dua sekawan ini merupakan warga Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Pihaknya saat ini masih mendalami apakah kedua pelaku tersebut terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Garut.

“Kasus curanmor yang melibatkan keduanya masih didalami. Kalau dari latar belakang pekerjaannya, R merupakan seorang pengangguran, sedangkan M seorang buruh,” ucapnya.

Baca Juga:   Seorang Pemuda di Garut Diringkus Polisi Saat Pacu Sepeda Motor Curian

Dari tangan keduanya, polisi menyita dua senjata tajam jenis golok dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam. Oleh polisi mereka berdua dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Untuk sementara, keduanya dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP, pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (Sndn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *