Ia menambahkan, jika sekarang melakukan perubahan lokasi calon ibukota, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh. Antara lain melakukan studi kelayakan oleh perguruan tinggi negeri, perubahan SK DPRD dan Keputusan Bupati lewat sidang paripurna, perubahan SK DPRD dan Keputusan Gubernur, yang menurutnya diperkirakan memakan waktu selama empat tahun.
“Untuk itu usulan tersebut kita tampung untuk dijadikan alternatif lokasi ibukota Kabupaten Garut Selatan jika sudah menjadi daerah persiapan,” tandas Dedi.
Mantan Anggota DPRD Garut ini tidak menutup kemungkinan adanya kelompok masyarakat lain yang juga punya gagasan tentang lokasi calon ibukota Kabupaten Garut Selatan. Untuk itu pihaknya akan menampung semua usulan tersebut, tapi sudah barang tentu bukan untuk dieksekusi sekarang melainkan nanti jika sudah menjadi kabupaten yang mandiri.
Soal ibukota, kata Dedi, bukan harga mati mesti di satu tempat, tapi lokasi ibukota harus atas dasar kepentingan bersama. Secara dinamis, pihaknya membuka ruang usulan tersebut namun bukan untuk dieksekusi sekarang, agar tidak mengacaukan dokumen yang sudah masuk dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Daerah Persiapan.
“Intinya usulan tersebut kita tampung, namun jangan kena istilah memperebutkan pepesan kosong. Kabupaten Garut Selatan belum lahir, kita sibuk ngurusin ibukota. Semestinya kita fokus dulu mendorong pemerintah pusat untuk segera memutuskan Daerah Persiapan Kabupaten Garut Selatan,” pungkas Ketua Parmusi Garut ini. ***