Berita

Nilai di Atas “Passing Grade”, Guru Honorer PPPK Tahap 1 Tidak Dapat Formasi

×

Nilai di Atas “Passing Grade”, Guru Honorer PPPK Tahap 1 Tidak Dapat Formasi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- PPPK 2021 untuk guru honorer.

GOSIPGARUT.ID — Sebagai salah satu organisasi guru tingkat nasional yang anggotanya beragam, termasuk guru honorer, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) terus mendorong dan memfasilitasi guru-guru honorer calon peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus belajar meningkatkan kompetensi untuk mengikuti seleksi tahap 2 dan 3 nanti.

Namun yang menjadi evaluasi khusus P2G untuk tahap 2 dan 3 adalah para guru honorer peserta PPPK tahap 1 yang lolos passing grade, tetapi tidak ada formasi dan tidak dapat formasi karena mereka tidak berasal dari sekolah induk. Padahal nilai mereka di atas passing grade (PG).

“P2G memohon kepada Kemenpan RB dan BKN agar mereka yang nilainya di atas PG tidak perlu mengikuti tes tahapan 2 dan 3 lagi. Artinya, otomatis dinyatakan lulus dan ditempatkan,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim kepada wartawan, Selasa 19 Oktober 2021.

Baca Juga:   Guru Honorer Dapatkan Hadiah Sepeda Motor dari Jalan Sehat HUT PGRI ke-74

Ia menjelaskan bahwa cukup banyak anggota P2G yang hasil nilai tesnya di atas PG dalam PPPK tahap 1, tetapi tidak ada formasi di sekolah tempat mereka mengajar atau mereka tak lolos karena bukan berasal dari sekolah induk.

“Ini kan, kasihan sekali,” jelas Satriwan.

Terkait sangat minimnya formasi yang diajukan sekolah ke pemerintah daerah (pemda) maupun yang disetujui pemda dan pusat, ini menjadi fakta menyedihkan secara nasional. Contoh kasus di Kabupaten Garut, formasi yang disetujui pemerintah daerah hanya 196 formasi, sedangkan jumlah kebutuhan formasi guru honorernya mencapai angka 8.801 formasi.

Baca Juga:   Pemkab Garut Bebaskan Pajak Setiap Transaksi Pembayaran Hotel dan Restoran

Sementara itu, dalam tes PPPK Tahapan 1 kemarin, yang lulus passing grade diperkirakan lebih dari 1000 orang. Mereka tak bisa menjadi PPPK karena minimnya formasi yang tersedia.

“Kami betul-betul memohon kepada Mas Menteri Nadiem Makarim dan Menpan RB menambah jumlah formasi guru PPPK, mendorong pemerintah pusat berkoordinasi dan mendesak pemda untuk mengusulkan tambahan formasi guru PPPK. Sedapat mungkin disesuaikan dengan angka kebutuhan yang riil di daerah, agar dapat mengakomodir semua guru honorer,” ungkap Satriwan.

Baca Juga:   Mulai Ramadhan Ini Pemkab Garut Akan Lakukan Pengaspalan Plastik di Enam Titik

Mengingat formasi guru PPPK yang tersedia terbatas, sekarang 2021 ini saja pemda hanya mengajukan 506.252 formasi, padahal janji Mendikbudristek membuka 1.002.616 formasi, ini masalah pokoknya.

Satriwan mengatakan P2G meminta pemda dan pemerintah pusat mengkalkulasi dan membuat road map guru honorer yang lulus PPPK nanti, bagaimana penempatan mereka setelah lulus, mendapatkan SK dari pemerintah daerah. Sebab, perlu diingat keberadaan guru PPPK bisa berpotensi menggeser keberadaan guru honorer yang sudah ada di sekolah tersebut.

“Bisa-bisa para guru honorernya terbuang, lalu mau dikemanakan? Ini menjadi fakta bentuk diskriminasi lain bagi guru honorer,” katanya. (SM)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *