Akibat kejadian itu, Solah menyebut bahwa Pelda Dian mengalami luka dan harus dijahit sebanyak 9 jahitan. Pelaku menurutnya saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Garut untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku diamankan berikut barang bukti golok. YU akan diproses hukum dengan pasal yang diterapkan adalah pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Mrdk)