GOSIPGARUT.ID — Apes, baru pertama kali ngebegal, Rangga Saputra (22) langsung diringkus Unit Reskrim Polsek Lengkong. Warga Garut ini pun kini meringkuk di Rutan Polsekta Lengkong dan terancam maksimal 9 tahun bui.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku ditangkap setelah unit reskrim Polsekta Lengkong melakukan kring serse menerima laporan adanya pembegalan di Jalan Kliningan, Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Tim langsung melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus Rangga tak jauh dari lokasi kejadian,” katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (11/6/2021).
Insiden pembegalan berawal saat korban Yaqub tengah memesan makanan di salah satu pedagang kaki lima. Saat itu pelaku berpura-pura memesan nasi goreng, sementara temannya A menunggu di sebrang menggunakan sepeda motor.
Menurutnya, saat korban lengah pelaku langsung mengambil hand phone yang disimpan di atas meja makan. Korban yang mengetahui hal itu langsung mengejarnya, dan terjadi perkelahian.
“Korban sempat terkena bogem pelaku yang menggunakan cincin kepala banteng. Akibatnya dia mengalami luka di bagian telinga,” ujarnya.
Adanan menyebutkan, korban yang sempat tergabung dalam salah satu kelompok bermotor ini baru sekali melakukan aksinya. Akibat perbuatannya dia dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan anxaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara Angga mengaku terpaksa melakukan aksinya lantaran untuk menambah-tambah kebutuhan sehari-hari. “Yang merencanakan teman saya. Saya hanya diajak,” katanya. (IK)