Ipan eminta Bupati Garut segera mencabut Surat Edaran yang melarang aktifitas dan pembangun masjid JAI di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, serta menghentikan segala bentuk pelanggaran dan atau pembatasan terhadap kelompok JAI.
“Kami meminta Bupati Garut untuk fokus menangani Covid-19, bukan malah menyebarkan virus yang bisa menyulut kebencian di tengah-tengah masyarakat dengan berusaha menutup masjid Ahmadiyah dan melarang kegiatannya,” ujarnya.
Senada dengan Ipan disampaikan Koordinator Ikatan Mahasiswa Garut (IMG) Ishak Mubarok. Menurutnya, surat edaran yang baru saja terbit di Kabupaten Garut ini menambah daftar panjang produk kebijakan intoleran yang dibuat pemerintah daerah.
“Hal ini akan menurunkan juga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan Bupati Garut dalam mengatasi musibah yang sedang urgen untuk segera diselesaikan, yakni mewabahnya virus Corona,”
ucap dia.
Untuk itu, Ishak meminta Pemkab Garut melalui Bakorpakem mengedepankan dialog yang baik dan bermartabat agar terbangun kesepahaman yang baik, sehingga hak-hak kewarganegaraan pengikut JAI terlindungi sesuai konstitusi. (Yuyus)