Berita

Pelarangan Pembangunan Masjid Ahmadiyah di Cilawu Timbulkan Pro dan Kontra

×

Pelarangan Pembangunan Masjid Ahmadiyah di Cilawu Timbulkan Pro dan Kontra

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Garut memasang garis pembatas di lokasi pembangunan tempat ibadah JAI, di Kampung Nyalindung, Kamis (6/5/2021). (Foto: Yuyus)

Ipan eminta Bupati Garut segera mencabut Surat Edaran yang melarang aktifitas dan pembangun masjid JAI di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, serta menghentikan segala bentuk pelanggaran dan atau pembatasan terhadap kelompok JAI.

“Kami meminta Bupati Garut untuk fokus menangani Covid-19, bukan malah menyebarkan virus yang bisa menyulut kebencian di tengah-tengah masyarakat dengan berusaha menutup masjid Ahmadiyah dan melarang kegiatannya,” ujarnya.

Senada dengan Ipan disampaikan Koordinator Ikatan Mahasiswa Garut (IMG) Ishak Mubarok. Menurutnya, surat edaran yang baru saja terbit di Kabupaten Garut ini menambah daftar panjang produk kebijakan intoleran yang dibuat pemerintah daerah.

Baca Juga:   Asyik... Pengusaha Hotel dan Restoran di Garut Akan Peroleh Insentif Pajak

“Hal ini akan menurunkan juga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan Bupati Garut dalam mengatasi musibah yang sedang urgen untuk segera diselesaikan, yakni mewabahnya virus Corona,”
ucap dia.

Untuk itu, Ishak meminta Pemkab Garut melalui Bakorpakem mengedepankan dialog yang baik dan bermartabat agar terbangun kesepahaman yang baik, sehingga hak-hak kewarganegaraan pengikut JAI terlindungi sesuai konstitusi. (Yuyus)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *