Berita

Pelarangan Pembangunan Masjid Ahmadiyah di Cilawu Timbulkan Pro dan Kontra

×

Pelarangan Pembangunan Masjid Ahmadiyah di Cilawu Timbulkan Pro dan Kontra

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Garut memasang garis pembatas di lokasi pembangunan tempat ibadah JAI, di Kampung Nyalindung, Kamis (6/5/2021). (Foto: Yuyus)

Dukungan serupa datang dari Pasulukan Loka Gandasasmita, yang menyatakan mendukung tindakan Bupati Garut untuk menutup tempat ibadah JAI karena Ahmadiyah bukanlah bagian dari Islam dan tidak berhak menyandingkan Ahmadiyah dengan Islam.

“Islam hanya meyakini Rasulullah Muhammad SAW sebagai nabi dan rasulul Alloh terakhir final dan mengikat aqidah Islam bagi seluruh pemeluknya. Ghulam Ahmad bukan nabi dan bukan siapa-siapa dalam syiar agama Islam,” kata Ketua Pasulukan Loka Gandasasmita, H. Darajat, melalui pesan watsapp, Jumat (7/5/2021).

Namun hal berbeda dikemukakan Ketua PC PMII Kabupaten Garut, Ipan Nuralam, yang menyatakan tindakan Bupati Rudy Gunawan mengeluarkan surat edaran pelarangan aktivitas dan pembangunan tempat ibadah penganut JAI di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, adalah inkonstitusional.

Baca Juga:   15 Warga di Cilawu Garut Keracunan Setelah Menyantap Sate Jebred, Dua Tewas dan 13 Dirawat

“Kami mengecam dengan keras penutupan paksa masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu dan diterbitkannya surat edaran Bupati tentang pelarangan aktivitas dan pembangun masjid JAI di Kampung Nyalindung,” tandas dia.

Menurut Ipan, keputusan penutupan masjid tersebut adalah keputusan sepihak, sebab perwakilan Ahmadiyah tidak diikutsertakan. Kejadian ini kembali menunjukkan keterlibatan negara dalam melanjutkan praktik diskriminasi yang seharusnya sudah dihapuskan. Negara wajib melindungi hak warganya untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing.”

Baca Juga:   Palak Pengunjung di Pantai Santolo, Tiga Warga Cisompet Garut Diamankan Polisi

“Surat Edaran Bupati Garut tentang Ahmadiyah sangat bertentangan dengan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor KEP – 003/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008, tentang Peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI dan warga masyarakat. Dalam 7 diktum SKB 3 Menteri sama sekali tidak ditemukan pelarangan perihal peribadahan dan kegiatan JAI di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Garut,” paparnya.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *