Polisi langsung membawa tersangka inisial TA (56) warga Garut berikut barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,46 gram dan tembakau sintetis seberat 4,16 gram.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun sampai seumur hidup.
“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat. (Ant)