GOSIPGARUT.ID — Untuk melindungi konsumen dalam mengkonsumsi beras, pengemas atau importir wajib mencantumkan label kemasan beras. Aturan soal kewajiban pencantuman label kemasan beras tertuang dalam Permendag No 59 Tahun 2018 yang ditandatangani pertanggal 22 Mei 2018 dan diundangkan tanggal 25 Mei 2018.
Permendag No 59 Tahun 2018 diharapkan dapat memberi kepastian bagi konsumen soal informasi dan asal-usul beras secara lengkap.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Erwin RN, menjelaskan, setiap pengemas atau importir bisa mengajukan permohonan label beras asal memenuhi yang disyaratkan.
“Kalau labeling itu kewenangan pusat,namun siapapun asal memenuhi yang disyaratkan di Permendag 59 Tahun 2018 boleh mengajukan labeling beras untuk melindungi konsumen dalam mengkonsumsi beras,” kata dia, Kamis (24/9/2020).
Erwin menambahkan, persyaratan pencantuman label beras berlaku juga untuk beras dalam penyaluran Bansos BPNT. Setiap kelompok penerima manfaat (KPM) berhak tahu asal-usul dan kwalitas beras dan harga eceran tertinggi (HET).
“Jika KPM menerima beras kwalitas jelek (berkutu dan berbau), ia berhak menolak dan meminta ganti yang bagus sesuai Permendag No 59 Tahun 2018. Pasal 3 mewajibkan pengemas atau importir beras menyertakan informasi dalam labelnya berupa jenis beras (premium, medium, dan khusus),” katanya.
“Beras premium merupakan beras dengan spesifikasi derajat sosoh minimal 95 %, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 15%. Beras medium merupakan beras dengan derajat sosoh 95%, kadar air 14 % dan butir patah 25%. Sementara terkait importir atau pengemas beras yang tidak mengindahkan aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa penarikan beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tidak memiliki label yang telah terdaftar,” tambah Erwin.
Beberapa agen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Garut, mengakui untuk penyaluran beras BPNT masih menggunakan karung polos atau tanpa label. Seperti pengakuan agen di Kecamatan Cikelet, Pameungpeuk, dan Cibalong. Selain tanpa label, beras dalam penyaluran BPNT lebih mahal dari harga pasaran meski beras yang disalurkan beras lokal.
Agen juga kesulitan menolak karena suplayer beras untuk BPNT sesuai surat edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa No: 978/1527-DPMD/2020
Tanggal 18 Juni 2020 harus dari Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang menjadi uplayer beras dan telor bagi agen.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Garut,Dadang Bunyamin menyatakan, agen bisa bekerjasama dengan suplayer manapun karena agen wajib menyediakan komoditas sesuai 4T dengan memperhatikan kwalitas,harga, label, dan ketersediaan komoditas. (Respati)

.png)










