GOSIPGARUT.ID — Sejumlah warga pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dikenai sanksi petugas gabungan dengan menyiram tanaman di Taman Bunderan Tarogong Kaler, Rabu (16/9/2020).
Mereka juga dikenai sanksi melakukan beberapa kali push up, dan membacakan teks Pancasila.
Di lokasi lainnya, beberapa pelanggar diberi sanksi teguran lisan, dan teguranĀ tertulis.
Mereka kedapatan melanggar prokes Covid-19 pada Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes digelar petugas gabungan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Garut. Kebanyakan pelanggaran berupa tidak mengenakan masker.
Pada operasi tersebut, petugas di kawasan Simpang Lima Tarogong Kidul menjaring sebanyak 38 pelanggar, atau sekitar 0,76 persen dari pengendara dan pejalan kaki terdata melintas sebanyak 2.730 pengendara roda empat, 2.123 pengendara roda dua, dan 110 pejalan kaki.
Di kawasan pusat kota Garut di ruas Jalan Ahmad Yani Garut Kota, petugas menjaring sebanyak 16 pelanggar, atau sekitar 0,45 persen dari pengendara dan pejalan kaki melintas sebanyak 555 pengendara roda empat, 1.832 pengendara roda dua, dan 1.130 pejalan kaki.
Di Kecamatan Banyuresmi, pada operasi dipimpin Camat Banyuresmi Jujun Juhana, petugas menjaring sebanyak 347 pelanggar prokes Covid-19.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Kabupaten Garut Topan Sandi, Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Covid-19.