Berita

Awas, Penyebar Konten Pornografi Bisa Didenda Rp100-500 Juta

×

Awas, Penyebar Konten Pornografi Bisa Didenda Rp100-500 Juta

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Konten pornografi.

Aturannya sendiri akan berlaku pada akhir 2021, atau sekitar dua tahun setelah PP PSTE ini disahkan. Rentang waktu dua tahun itu ditujukan untuk proses sosialisasi dan peralihan oleh PSE. (dtc/Gun)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Baca Juga:   Kasus Konten Pornografi "Kebaya Merah" Siap Disidangkan, Tersakanya Sudah Jadi Tahanan Jaksa
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *