GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan menaikan gaji pegawai honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pada tahun 2019 ini. Namun meski naik, nilai gaji pegawai honorer dan TKK masih jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat. Bahkan di bawah UMK lima kabupaten/kota dengan UMK di bawah Garut.
Nilai UMK Garut sendiri pada tahun 2019 sebesar Rp1.807.285. Posisinya berada di urutan ke-22 dari 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan kenaikan gaji honorer/TKK di Kabupaten Garut, yang semula Rp 400 ribu/bulan, kini menjadi Rp 700 ribu/bulan untuk yang berijazah SAMA. Sementara untuk lulusan Sarjana (S-1) nilai gajinya menjadi Rp 1 juta/bulan, dan yang berijazah dan D3 menjadi Rp 900 ribu/bulan.
“Bagi kami, kenaikan gaji sebesar ini pun cukup bersyukur. Memang, jika dibandingkan dengan nilai UMK, sungguh jauh berada di bawahnya. Tapi mau bagaimana lagi, kenaikan ini sudah lumayan ketimbang tidak sama sekali,” kata sejumlah pegawai honorer di lingkungan Pemkab Garut menyambut rencana kenaikan gaji mereka. (Jhon/Gun)