Politik

Penggantian Caleg Terpilih Ervin Luthfi, KPU Dinilai Langgar UU Pemilu

×

Penggantian Caleg Terpilih Ervin Luthfi, KPU Dinilai Langgar UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Penggantian calon anggota DPR RI dari Dapil Jabar XI, Ervin Luthfi, oleh artis Mulan Jameela terus menuai kontroversi. Setelah menilai keputusan KPU soal pergantian ini rancu, kini LBH Padjajaran memberi penilaian lebih ekstrim lagi bahwa penyelenggara pemilu tersebut sudah melanggar UU No. 7 Tahun 1917 tentang Pemilu.

Pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin, berpendapat bahwa penetapan anggota terpilih DPR RI berdasarkan suara terbanyak sebagaimana model pemilu sistem proporsional terbuka. Sebagaimana diketahui Ervin Luthfi mendapatkan suara terbanyak ketiga, yang berdasarkan metode sainte lague, Partai Gerindra memperoleh tiga kursi DPR RI di Dapil Jabar XI.

“Berdasarkan prinsip itu, maka suara ketiga menjadi caleg terpilih, dan apabila ada sengketa berkenaan peraihan suara dan atau kecurangan menjadi jurisdiksi MK (Mahkamah Konstitusi), dan sebagaimana kita ketahui, tidak pernah ada sengketa berkenaan dengan hal tersebut,” kata Hasanuddin, Minggu (22/9/2019).

Baca Juga:   KPU Membuka Pendaftaran Lembaga Survei dan Hitung Cepat Hasil Pemilu 2024

Ia melanjutkan, bahwa gugatan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilakukan Mulan Jameela terhadap Partai Gerindra, bukanlah sengketa sebagaimana dimaksud UU No. 7 Tahun 2017, terkait dengan sengketa perolehan suara dan atau penetapan caleg terpilih. Sehingga keputusannya tidak mengikat, dalam pengertian mengikat proses penentuan caleg terpilih.

“Keputusan KPU terbaru (yang menetapkan Mulan Jameela menggantikan caleg terpilih Ervin Luthfi), semata-mata menggunakan dasar ruang lingkup UU Parpol mengenai syarat keanggotaan,” ujar Hasanuddin lagi.

Baca Juga:   Puluhan Pengacara akan Gugat Kedzaliman Partai Gerindra Terhadap Ervin Lutfhi

Ia menegaskan, penggantian menggunakan sahnya syarat keanggotaan menjadi pintu masuk yang digunakan KPU untuk “mengakali” proses pergantian caleg terpilih.

“Menurut hemat saya, hal ini berimplikasi luas terhadap tidak dipatuhinya sistem penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Melainkan berdasarkan kebijakan partai politik,” kata Hasanuddin. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *