HeadlinePolitik

Peneliti PISP: Penggunaan Hak Angket Terhadap Bupati Garut Kadaluarsa

×

Peneliti PISP: Penggunaan Hak Angket Terhadap Bupati Garut Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini
Peneliti PISP: Hasanuddin

GOSIPGARUT.ID — Desakan sejumlah elemen masyarakat Kabupaten, terutama Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB), agar DPRD setempat menggelar “Hak Angket” atau “Hak Interpelasi” untuk mengevaluasi raport merah selama lima tahun kepemimpinan Bupati Rudy Gunawan dan Wakil Bupati Helmi Budiman, ditanggapi berbeda oleh peneliti dari Pusat Informasi dan Studi Pembangunan (PISP)

Hasanuddin yang juga Dewan Pakar PISP itu mengatakan, penggunaan Hak Angket dan atau Hak Interpelasi oleh DPRD terhadap Bupati Rudy Gunawan dan Wakil Bupati Helmi Budiman, sudah kadaluarsa/lewat waktu, atau postvactuum sifatnya. Sebab, yang menjadi subjek penggunaan kedua hak legislatif itu telah berakhir Januari 2019.

“Fasilitas hak politik yang tersedia hanya pertanggungjawaban akhir jabatan, namun pertanggungjawaban publik melalui DPRD itu pun sifatnya sosiologis dan etik. Meskipun laporan pertanghungjawaban ditolak, pemberhentiannya menjadi tindak kontekstual dan kehilangan makna, sebab secara prosedur yang bersangkutan sudah berakhir masa jabatannya,” tegas Hasanuddin melalui keterangan tertulisnya yang diterima GOSIPGARUT.ID, Rabu (2/1/2019).

Baca Juga:   Nasib Jalan Karangsewu yang Terabaikan, Warga: Kami Butuh Bukti...!

Ia menambahkan, hal-hal yang berkenaan dengan berbagai program yang saat ini dalam proses penyelidikan, tentu tidak dapat disimpulkan bisa tidaknya menggunakan Hak Angket dan Hak Interpelasi karena sifatnya proses hukum. “Dalam hal ini DPRD hanya dapat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk merekomendasikan kepastian hukum kasus-kasus tersebut,” ujar Hasanuddin.

Terkait dengan penggunaan kedua hak tersebut, dalam pandangan eks aktivis ’98 ini, sebenarnya pihak DPRD Garut sangat paham. Jika kelihatan DPRD sepertinya akan mengabulkan desakan masyarakat itu, semata-mata hanya untuk meredam gejolak dan sedang memobongi publik. “Inilah yang disebut pemufakatan jahat dalam bentuk lain,” tandas Hasanuddin. (Gun/Fj)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *