HiburanHukum

Zul Zivilia Bukan Hanya Pemakai Narkoba, Namun Juga Pengedar?

×

Zul Zivilia Bukan Hanya Pemakai Narkoba, Namun Juga Pengedar?

Sebarkan artikel ini
Zul Zivilia. (Foto: Istimewa)

Bahkan, Polda Metro Jaya mengejar para tersangka yang masuk dalam jaringan ini hingga ke Palembang, Sumatera Selatan. Dari Palembang polisi menangkap dua orang di tempat berbeda.

Pada Jumat (1/3) pukul 21.00 WIB, polisi menangkap IPW (25) di Hotel Excelton kamar 815 Jalan Demanglebardaun Palembang, Sumatera Selatan.

Kemudian pada Sabtu (2/3) pukul 00.57 WIB, kepolisian mengamankan RR (25) di Hotel Aston kamar 1101 Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga:   Video Klip Blackpink "DDu-Du DDu-Du" Lewati 700 Juta View

Dari tangan para tersangka, polisi menyita Methampetamin (Sabu) dengan berat 50,6 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 54.000 butir, beserta uang tunai sebesar ratusan juta rupiah.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Ant/Yus)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *